Kamis, 05 Januari 2012

Menebar Lamunan, Menepis Tradisi, Menuai Kadar: Catatan Awal Tahun


Menebar Lamunan, Menepis Tradisi, Menuai Kadar: Catatan Awal Tahun

"My body, my choice, my pleasure", bunyi stiker yang cukup profokatif ini terbaca jelas di belakang sebuah mobil yang sedang melintas di kawasan Lenteng Agung. Kebetulan saat itu saya dalam perjalanan mengisi seminar di UIN Ciputat tentang kesetaraan gender.
Pesan dalam stiker itu mengingatkan saya pada sebuah aksi demonstran menolak Rancangan Undang-undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU AP) yang mengusung poster-poster bertuliskan: "My body, my rights, tolak RUU APP!!", "RUU APP: Phobia terhadap tubuh perempuan", "Seksualitas bukan ukuran moralitas", dsb.
Mungkin pembuat stiker itu menganggap bahwa agama dan negara yang dikuasai laki-laki adalah bahaya laten yang perlu terus diwaspadai sehingga kewaspadaan terhadap segala yang mengancam tubuh perempuan harus selalu dihidupkan.
Perempuan adalah sebuah wacana yang tidak pernah selesai diperbincangkan, dimana pun dan kapan pun. Pengusaha dan politisi kapitalis memandangnya sebagai aset, apalagi tubuh dan penampilannya. Bagi mereka, tubuh perempuan adalah komoditi yang menghasilkan modal dan menumpuk pundi-pundi. Ia menjadi wacana untuk bersenang-senang, dinikmati, dipertontonkan, bahkan diperjual belikan layaknya barang dagangan. Nilai tukarnya bergantung pada standar pasar. Dan perempuan pun harus merelakan tubuhnya dikuasai oleh kekuatan di luar dirinya, yaitu pemilik modal. (lihat Klethus Badhick, Wacana Tubuh Perempuan, hal. 14-15).  Sementara pada saat yang sama mereka menolak intervensi agama dan negara untuk mengatur tubuh mereka, termasuk hak melakukan aborsi.
Para pemilik modal lebih senang mempekerjakan perempuan, karena mereka lebih mudah diatur, lebih disiplin dan lebih tekun memenuhi target pekerjaan dibanding laki-laki yang lebih suka mengakali. Perempuan akan lebih malu bila terlambat datang ke tempat kerja, dibanding laki-laki yang biasanya memilih menitipkan tanda tangan. Akhirnya peluang kerja pun lebih dibuka untuk perempuan, lihatlah misalnya sektor perbankan, pemasaran, jasa, periklanan, bahkan sopir bus, pilot dan kenek pesawat yang mulai banyak melibatkan kaum perempuan.
Dalam batasan tertentu, terjunnya kaum perempuan ke ranah publik secara berbondong-bondong adalah pencapaian terbesar gerakan feminisme. Feminisme berawal dari keyakinan perempuan tentang kekuatannya. Di mana pada awalnya ia bukanlah suatu teori melainkan tindak personal itu sendiri. (lihat: Shulaimit Reinharz, Metode-metode Feminis dalam Penelitian Sosial, hal. 5).
Demikian halnya dengan masalah gender. Gender sudah diidentikkan sebagai trade mark perempuan dan kesetaraan gender adalah kesetaraan perempuan untuk mendapatkan apa yang dimiliki laki-laki, baik di ruang domestik maupun publik. Sebab gambaran tentang penindasan, kekerasan dan peminggiran terhadap eksistensi dan hak perempuan selalu mengiringi istilah kesetaraan gender dan feminisme. Maka siapa pun yang berbicara tentang masalah gender, baik laki-laki maupun perempuan baru bisa dinilai objektif jika mind-setnya sejalan dengan ideologi feminisme.
Semua aliran-aliran feminisme sepakat untuk mendorong (untuk tidak mengatakan memprovokasi) perempuan untuk lebih mengaktifkan waktunya di ruang publik. Feminisme liberal terus menyadarkan wanita bahwa mereka adalah golongan tertindas. Pekerjaan yang dilakukan wanita di sektor domestik dikampanyekan sebagai hal yang tidak produktif dan menempatkan wanita pada posisi sub-ordinat (tidak penting). Mereka digiring keluar rumah, berkarier dengan bebas dan dikondisikan untuk tidak tergantung lagi pada pria.
Trend feminisme radikal menawarkan ideologi "perjuangan separatisme perempuan". Aliran ini memandang bahwa tubuh perempuan merupakan objek utama penindasan oleh kekuasaan laki-laki. Oleh karena itu, feminisme radikal mengangkat isu tentang tubuh, hak-hak reproduksi, seksualitas (termasuk lesbianisme), seksisme, relasi kekuasaan perempuan dan laki-laki, dan dikotomi privat-publik.  Mereka juga mempermasalahkan kenapa harus laki-laki yang menjadi kepala rumah tangga.
Feminisme anarkis lebih bersifat sebagai paham politik yang mencita-citakan masyarakat sosialis dan menganggap negara dan sistem patriakhi yang didominasi laki-laki adalah sumber permasalahan yang harus dihancurkan sesegera mungkin.
Sedangkan feminisme sosialis berpendapat "Tak ada sosialisme tanpa pembebasan perempuan. Tak Ada pembebasan perempuan tanpa sosialisme". Feminisme sosialis berjuang menghapuskan sistem kepemilikan. Lembaga perkawinan yang melegalisir kepemilikan pria atas harta, dan kepemilikan suami atas istri harus dihapuskan. Sebagaimana ide Karl marx yang menginginkan suatu masyarakat tanpa kelas, tanpa pembedaan gender.
Menanggapi aliran-aliran feminisme dengan segala tuntutannya ini, hal yang mendasar patut dipertanyakan adalah dapatkan perempuan menjadi seperti laki-laki? Apakah perempuan menginginkannya? Dan apakah perempuan juga harus menginginkannya? Wanita-wanita yang sebenarnya memiliki keragaman latar belakang, talenta, kapasitas dan kapabilitas diperlakukan kaum feminis secara seragam. Dan demikianlah paham kesetaraan gender yang seringkali memandang kebenaran dari pengalaman dan ukuran jenis kelamin perempuan.
Patut disayangkan bilamana ideologi feminisme konservatif sering mendapatkan ruang di kementerian pemberdayaan perempuan. Sebuah kebijakan yang patut menjadi penyesalan kolektif. Sebab lembaga kementerian adalah institusi negara yang diantaranya didanai oleh pajak. Pembayar pajak adalah mereka yang berjenis kelamin laki-laki dan perempuan, serta mayoritas beragama Islam. Maka sewajarnya jika kementerian ini tidak saja memperjuangkan kaum perempuan dan membiarkan dirinya disusupi penumpang gelap kesetaraan gender yang mendeskriditkan ajaran Islam.
Di antara visi kementerian pemberdayaan perempuan adalah terwujudnya kesetaraan gender yang nota bene hanya berpihak pada perempuan. Sedangkan diskriminasi terhadap perempuan adalah "Setiap pembedaan, pengucilan atau pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak-hak azasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau apapun lainnya oleh kaum perempuan, terlepas dari status perkawinan mereka, atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan".
Maka atas dasar penjelasan di atas, adanya undang-undang yang mengatur batas kesopanan busana wanita di ruang publik sudah dikategorikan diskriminasi dan ketidakadilan gender. Pencekalan terhadap konser dangdut erotis bisa dianggap menyalahi kebebasan dan hak asasi perempuan di bidang ekonomi dan budaya. Bahkan sudah termasuk pasal kekerasan terhadap perempuan. Sebab menurut penjelasan di http://www.menegpp.go.id., kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan yang melanggar, menghambat, meniadakan kenikmatan dan mengabaikan hak asasi perempuan.
Website menegpp sangat disayangkan jika banyak disusupi provokasi untuk mengolok-olok agama dan menebarkan kebencian kepada laki-laki. Pesan mengolok-olok perempuan yang lebih memilih menutup auratnya (berjilbab) misalnya, diberi stigma "ada yang salah dengan tubuhnya”. Walaupun di sisi lain, juga memuat motivasi untuk perempuan yang mengalami kejahatan seksual agar bangkit dari keterpurukan dan trauma untuk menyongsong masa depan sebagai wanita yang tetap berharga, apapun kondisinya. (lihat: Cinta, Tubuh, Seks dan Ilusi).
Ekspolitasi seks terhadap perempuan dan pornografi dalam website ini termasuk contoh kekerasan terhadap perempuan. Tetapi anehnya justru UU Pornografi yang sebenarnya sudah tidak lagi memiliki "gigi" juga dianggap merugikan perempuan karena hanya memandang perempuan sebagai objek hukum dan subjek pengumbar pornografi. (lihat: Gerakan Perempuan dalam Bingkai Patriarkhi).
Lebih lanjut web menegpp memperluas skup bentuk-bentuk ketidakadilan gender yang meliputi stereotype (prasangka subjektif yang didasarkan pada informasi sekilas). Pandangan bahwa perempuan sebagai ibu rumah tangga dan pencari nafkah tambahan, serta laki-laki sebagai pencari nafkah utama adalah salah satu contoh stereotype terhadap perempuan.
Di samping itu, yang patut disesalkan adalah banyaknya artikel yang mengusung paham-paham liberal konservatif yang menghiasi website menegpp ini. Sekedar menyebut contoh, artikel bertema: "Mengembangkan Tafsir Sensitif  Jender", misalnya, sarat sekali dengan hasutan bahwa seakan-akan ajaran agama sering dijadikan legitimasi berbagai bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Termasuk kitab-kitab tafsir yang memicu tindak kekerasan terhadap perempuan. Prasyarat untuk menafsirkan al-Qur'an yang harus memiliki disiplin ilmu-ilmu agama, seperti ulumul quran, ulumul hadits, nahw, sharaf, balaghah, dan lainnya, dianggap tidak berpihak kepada kaum perempuan. Padahal pelaku tindak kekerasan terhadap perempuan malahan lebih banyak dilakukan oleh mereka yang awam terhadap agamanya atau komitmen beragamanya sangat minim.
Pesan yang hendak disampaikan dalam artikel ini di antaranya bahwa seolah-olah setiap orang tanpa kualifikasi, berhak dan mempunyai kapabilitas yang sama untuk menafsirkan al-Quran. Penulis artikel yang tidak disebutkan namanya dalam website ini menulis: "Setiap umat beragama berhak mempertanyakan, merasa tidak puas, dan menyusun pandangan baru atas suatu pandangan agama klasik sebagai jalan tafsir". Selanjutnya, ia membuka pintu selebar-lebarnya bagi perempuan khususnya, untuk menafsiri al-Quran meskipun tidak menguasai bahasa Arab dan prasyarat lainnya. Dalam hal ini ia menyatakan: "Dengan perspektif ini, kita bisa memberi peluang setara untuk melakukan kerja tafsir bagi perempuan yang tidak bisa mengakses sumber-sumber Islam yang dominan berbahasa Arab".
Maka sebagai gantinya, untuk mempermudah terlaksananya kerja-kerja tafsir yang berbasis gender, maka syarat utamanya adalah bisa membedakan antara seks dan gender. "Untuk membangun tafsir secara sederhana itu dapat dengan memahami dan mengaplikasikan analisis jender pada tafsir itu, yaitu mampu membedakan antara seks dan jender", begitu papar penulisnya.
Pada dasarnya artikel-artikel tersebut lebih bersifat lamunan dan ambisi golongan tertentu daripada sebuah karya ilmiah. Di Barat sendiri sudah mulai banyak orang yang berpendapat bahwa ideologi feminisme dan gender equality sudah kehilangan relevansinya. "Feminism is not for equality for both men and women. This is because in this modern society, men and women have equal rights and opportunity. Feminism only ever fights against inequalities against women, it never fights against inequalities against men. Feminism also fights against male-on-female violence, but doesn't make a fuss about female-on-male violence", begitulah paparan sebagian masyarakat Barat yang dipublikasikan di youtube.
Bahkan dalam "The New Oxford Dictionary of English" untuk sekedar menyebutkan contoh kata "rational" saja dipilih kalimat: She's not being very rational; Man is a rational being. Di Jepang, kononnya ada sebuah gunung yang khusus untuk laki-laki, sedangkan perempuan menurut tradisinya tidak boleh naik ke atas gunung tersebut. Meskipun jelas-jelas kamus tersebut merendahkan kaum perempuan, tetap saja bahasa Inggris (TOEFL/IELTS) sering dijadikan syarat untuk memperoleh pendidikan yang lebih tinggi. Dan meskipun sebagian tradisi di Jepang juga kurang ramah terhadap wanita, namun adakah yang yang berani mengatakan Jepang adalah negara terbelakang?
Tidakkah sebenarnya istilah "pemberdayaan wanita" itu sangat problematik? Tidakkah istilah ini justru mengasumsikan bahwa wanita Indonesia adalah makhluk lemah, tidak berdaya dan dependen, sehingga diperlukan kementerian khusus untuk mengurusi dan memberdayakan mereka? Kenapa untuk menanggulangi masalah kemiskinan, pendidikan, kesehatan reproduksi, tindak kekerasan, dsb yang menimpa kaum perempuan, masih dibutuhkan kementerian khusus? Apakah tidak cukup institusi-institusi negara seperti kementerian sosial, pendidikan, agama, kesehatan, hukum dan HAM, ketenagakerjaan, kepolisian, kementerian penanganan daerah tertinggal, dsb menangani ragam masalah tersebut? Tidakkah masalah-masalah tersebut juga menimpa kaum laki-laki?
Namun sekiranya kementerian ini tetap harus dipertahankan, tidakkah lebih membawa maslahat jika ia lebih fokus diarahkan pada tercapainya generasi yang berkualitas? Misalnya dengan berusaha memperbanyak tersedianya ruang menyusui di mall, terminal, tempat kerja dan fasilitas publik lainnya (nursing room for breastfeeding mothers), memperjuangkan cuti hamil dan melahirkan yang lebih panjang atau setahun kalau dirasa cukup, memperjuangkan masa kerja yang lebih fleksibel bagi ibu-ibu yang berkarier, memperjuangkan subsidi bulanan bagi ibu kurang mampu yang mempunyai bayi hingga usia lima tahun, menyediakan persalinan yang mudah, aman, sehat dan murah. Di samping itu, tidak membahas hal-hal yang bukan menjadi prioritas utama kementerian ini, misalnya dengan ikut-ikutan mengurusi disiplin ilmu-ilmu keislaman, apalagi dengan sekedar mengandalkan informasi yang sangat terbatas dari golongan tertentu.
Kiranya cukuplah Kalam Ilahi menjadi renungan bersama: "Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan". (QS. Al-Nisa: 32)

Pergulatan Filosofis Ibnu Sina, Al-Ghazali dan Ibnu Rusyd


Pergulatan Filosofis Ibnu Sina, Al-Ghazali dan Ibnu Rusyd

Al-Ghazali dan Filsafat  
“Sekelompok masyarakat begitu terpesona dengan kehebatan filsafat Yunani. Mereka lebih suka mengikuti pemikiran filsafat ketimbang ajaran Islam. Nama-nama filosof  beken seperti Socrates, Hippocrates, Aristoteles dan lainnya, membuat mereka terkagum-kagum. Padahal, mereka belum memahami betul pemikiran para filosof tersebut,” demikian tulis al-Ghazali (450/1058-505/1111), Sang Bukti Islam (Hujjatul Islam) di halaman awal Tahafutul Falasifah.
Bermaksud  menunjukkan kekeliruan filsafat, al-Ghazali menulis Tahafutul Falasifah (Ketidak-koherensian Para Filosof). Karya yang ditulis sekitar bulan Januari 1095 itu adalah jawaban bagi mereka yang terlalu mengidolakan filsafat.  
Namun, al-Ghazali tidak menolak filsafat secara total. Bagi al-Ghazali, pemikiran para filosof ada juga yang tidak bertentangan dengan akidah (la yasdumu mazhabuhum fihi aslan min usuliddin). Pemikiran para filosof tentang gerhana bulan (al-kusuful qamariy), yaitu hilangnya cahaya bulan disebabkan posisi bumi yang berada di antara bulan dan matahari, tidak bertengangan dengan Islam. Saat gerhana, bulan berada dalam bayang-bayang bumi, maka sinar matahari tidak dapat diserap oleh bulan.
Begitu juga dengan pemikiran mereka mengenai gerhana matahari (kusufus syams), tatkala posisi bulan berada di tengah antara bumi dan matahari. Al-Ghazali menegaskan, jika pendapat mereka mengenai hal-hal seperti ini ditolak dengan alasan agama, justru akan melemahkan ajaran Islam.
Jadi, bagi al-Ghazali, filsafat itu ada sesatnya. Namun, ada pula benarnya. Selama tidak bertentangan dengan akidah, maka fisika, logika, matematika, geometri yang merupakan bagian dari ilmu filsafat, bisa diterima. Tapi, jika bertentangan dengan akidah, seperti metafisika, dan unsur-unsur dalam fisika maupun psikologi (saat itu psikologi bagian dari ilmu filsafat), maka bagian dari filsafat tersebut harus ditolak. Al-Ghazali telah meletakkan filsafat pada tempatnya.

Tahafutul Falasifah Dalam karyanya,  Tahafutul Falasifah, al-Ghazali menunjukkan kekeliruan pemikiran para filosof Yunani dan para pengikut mereka seperti al-Farabi (m. 950) dan Ibnu Sina (m. 1037). Tahafutul Falasifah memuat 20 persoalan filosofis. Dari kedua puluh persoalan tersebut, tiga persoalan menyebabkan kekufuran, yaitu: pemikiran para filosof bahwa alam (yang dimaksud dengan alam adalah apa saja ciptaan Allah, termasuk alamul ghaib) adalah tidak bermula; Tuhan mengetahui hal-hal partikular dengan cara yang universal, dan tidak ada kebangkitan fisik di akhirat kelak.
Dari kedua puluh persoalan filosofis, persoalan keazalian alam menyedot sekitar seperlima dari keseluruhan isi buku Tahafutul Falasifah.  Bagaimana Tuhan menciptakan alam? Para filosof (tidak termasuk Plato) beranggapan bahwa alam tidak bermula. Alam ada sejak Tuhan ada. Tuhan ada maka alam ada. Jika Tuhan ada, dan alam tidak ada, maka ketiadaan hadir sebelum adanya alam.
Namun, bagi para filosof, kondisi seperti itu, mustahil bagi akal. Sebabnya, jika alam dari tiada kemudian berubah menjadi ada, maka pasti ada faktor (murajjih) yang menyebabkan perubahan dari ketiadaan menjadi ada. Para filosof menyatakan tidak mungkin jika perubahan tersebut disebabkan oleh Tuhan. Sebab jika perubahan itu terjadi (dari tiada menjadi ada), akan timbul persoalan. Mengapa Tuhan menciptakan alam itu pada saat itu, kenapa tidak sebelumnya?
Bagi para filosof, tidak mungkin untuk mengatakan Tuhan “dulu Dia tidak berkehendak saat alam belum diciptakan” dan “saat alam diciptakan Dia baru berkehendak”. Hal ini, kata mereka,  tidak mungkin terjadi, karena perubahan tidak terjadi pada diri Zat yang Maha Suci.
Agamawan pun mengakui tidak ada perubahan pada diri Zat yang Maha Suci. Oleh sebab itu, tidak bisa tidak, alias sebuah keharusan, alam itu tidak bermula di dalam waktu. Alam ada sejak Allah ada. Namun, para filosof seperti Ibnu Sina mengingatkan, tetap ada perbedaan yang jelas antara eksistensi Allah dan eksistensi alam. Allah “lebih dulu” ada dibanding alam. Namun, makna “lebih dulu” bukan dalam katagori waktu. Tapi, dalam katagori esensi (biz-zat), seperti sebab “lebih dulu” dari akibat, ataupun angka satu “lebih dulu” dari angka dua, atau seperti matahari “lebih dulu” dari sinarnya. Tentu, perumpamaan ini tidak bisa diaplikasikan sepenuhnya kepada Zat yang Maha Suci karena Dia berbeda dengan makhluk-Nya. Namun, seperti itulah kira-kira makna “lebih dulu,” demikian menurut Ibnu Sina.
Bertentangan dengan pemikiran Ibnu Sina, al-Ghazali, berpendapat tidak ada keharusan logika untuk menyimpulkan alam tidak bermula. Bagi al-Ghazali, tidak mustahil bagi akal untuk berfikir bahwa Tuhan ada dan tidak ada apa pun bersama-Nya. Tuhan mencipta alam dari ketiadaan. Adanya ketiadaan sebelum penciptaan alam bukanlah sesuatu yang mustahil.  
Jika para filosof mengajukan pertanyaan: Mengapa Tuhan menciptakan alam dari sebelumnya tiada kemudian menjadi ada? Apa kira-kira faktor yang mendorong, kehendak Sang Pencipta yang dari sebelumnya tidak mencipta kemudian ingin mencipta? Al-Ghazali menjawab: di sinilah inti persoalannya. Kehendak Tuhan tidak bisa dianalogikan dengan kehendak manusia, dari tidak mau (mencipta alam) berubah menjadi mau (mencipta alam).
Kehendak Tuhan tidak mengalami perubahan. Sebabnya, makna kehendak adalah pilihan, bukan perubahan. Tuhan memilih mencipta “saat itu,” dan bukan “sebelum saat itu.” Tuhan Berkehendak mencipta pada “saat itu,” bukan sebelumnya. Jika kira-kira para filosof bertanya: Mengapa Tuhan Berkehendak “saat itu,” bukan sebelumnya? Al-Ghazali menjawab, tidak ada perubahan pada Kehendak Tuhan. Sebabnya, makna Kehendak (Iradah) bukan dari tidak mau menjadi mau. Makna “Kehendak” adalah memilih. Tuhan memilih “saat itu.” Pilihan tersebut tidak mengandung makna perubahan pada Kehendak-Nya. Inilah makna Kehendak, ungkap Imam al-Ghazali.

Tahafutut Tahafut Sekitar sembilan puluh tahun kemudian -- sejak Imam al-Ghazali menulis Tahafutul Falasifah --  Ibnu Rusyd menulis Tahafutut Tahafut (Inkoherensinya Inkoherensi) sekitar tahun 1185. Ibnu Rusyd, Sang Komentator Aristoteles,  mengkritik al-Ghazali paragraf demi  paragraf. Ibnu Rusyd bukan saja menolak pemikiran al-Ghazali. Tapi ia juga menolak pemikiran para filosof seperti al-Farabi dan Ibnu Sina karena mereka telah menyimpang dari pemikiran Aristoteles. Namun, tetap kritikan utama Tahafutut Tahafut diajukan kepada al-Ghazali.
Bagi Ibnu Rusyd, al-Ghazali telah keliru,  karena berpendapat Kehendak Tuhan tetap tidak berubah dengan penciptaan alam. Menurut Ibnu Rusyd, penciptaan alam dari tiada (ex nihilo) menjadi ada, mengindikasikan perubahan pada Tuhan. Padahal, menurut Ibnu Rusyd, Tuhan tidak berubah. Kehendak Tuhan yang abadi tidak mengalami perubahan. Oleh sebab itu, Ibnu Rusyd berpendapat alam itu tidak bermula. Jika alam bermula, maka akan ada perubahan pada-Nya.
Jadi, Ibnu Rusyd menyimpulkan alam adalah azali (qadim). Alam tidak bermula dalam waktu. Alam adalah akibat yang harus dari eksistensi Tuhan. Selain itu, bagi Ibnu Rusyd, penciptaan ex nihilo (dari ketiadaan) tidak memiliki dasar pijakan dalam al-Qur’an. Jadi, menurut Ibnu Rusyd, tuduhan kekufuran terhadap para filosof tidak memiliki basis agama.


Al-Ghazali dan Ibnu Rusyd Setelah meneliti secara mendalam, Marmura dalam disertasinya yang berjudul The Conflict Over The World’s Pre-Eternity in The Tahafuts of al-Ghazali and Ibn Rushd, menyimpulkan bahwa konflik antara al-Ghazali dan Ibnu Rusyd sebenarnya berasal dari konflik premis-premis metafisika yang tidak bisa didamaikan. Kritik al-Ghazali terhadap konsep keazalian alam  berpijak pada asal-usul konsep ini yang berangkat dari konsep Tuhan Aristoteles.
Konsep Tuhan seperti ini bertentangan dengan konsep Tuhan yang ada dalam al-Qur’an. Konsep Tuhan Aristoteles berangkat dari konsep Tuhan yang harus mencipta alam. Tuhan --tidak bisa tidak -- harus mencipta alam. Jadi, Tuhan berbuat dengan keharusan. Bukan itu saja, Perbuatan-Nya pun selanjutnya ditentukan dengan benda-benda diluar diri-Nya. Dia tidak bertindak secara langsung ke dalam alam ciptaan-Nya. Namun tindakan-Nya melalui serial sebab-sebab esensial yang berlaku sebagai perantara. Premis-premis seperti ini yang mendorong Aristoteles untuk merumuskan alam ini tidak berpemulaan. Pemikiran metafisis ini yang mempngaruhi pemikiran al-Farabi, Ibnu Sina dan Ibnu Rusyd.
Sementara bagi al-Ghazali dan tentunya mayoritas kaum Muslimin, konsep Tuhan dalam al-Qur’an adalah Maha Kuasa. Dia juga Maha Berkehendak. Dia tidak berbuat dengan keharusan. Tidak ada diluar Diri-Nya yang menentukan perbuatan-Nya. Alam sepenuhnya tergantung kepada-Nya. Eksistensi alam secara total setiap saat bergantung kepada perbuatan-Nya secara langsung. Segala sesuatu di alam ini setiap saat secara langsung berada dalam genggaman-Nya. Dialah yang menyebabkan segala perubahan dan pergerakan. Tidak ada keharusan keterkaitan sebab-akibat di alam ini.

Salah-Paham Kritikan Imam al-Ghazali terhadap filsafat terkadang  ditafsirkan keliru. Al-Ghazali, misalnya, dituduh sebagai biang kerok kemunduran sains umat Islam. Prof. al-Ahwany, misalnya,  menilai: “Sayangnya, kaum Muslimin mengikuti al-Ghazali… dan sedikit demi sedikit mengabaikan pelajaran sains. Zaman kebesaran peradaban Islam menjadi buram… Kembali kepada Ibnu Rusyd adalah salah satu insentif untuk kebangkitan kembali saat ini di Timur. Menurut al-Ahwany, Muhammad Abduh, Amir Ali dan ramai tokoh-tokoh Muslim modern setuju dengan trend pemikiran Ibnu Rusyd dibanding al-Ghazali (Ahmad Fouad al-Ahwany, “Ibn Rushd” dalam M. M. Sharif, A History of Muslim Philosophy).
Para Orientalis juga menyuarakan nada yang sama. George Sarton, misalnya, menyatakan pandangan al-Ash’ari dan al-Ghazali merupakan penghambat kemajuan ilmu pengetahuan pada abad pertengahan (George Sarton:Introduction to the History of Science).
Sebenarnya, tuduhan kepada Imam al-Ghazali terlalu berlebihan. Menurut  al-Ghazali, mempelajari sains adalah fardu kifayah bagi umat Islam. Al-Ghazali telah mengingatkan dalam Tahafutul Falasifah, supaya mengkaji sains, sebagaimana disebutkan di awal tulisan ini.
Waktu telah membuktikan pengaruh al-Ghazali kepada umat lebih besar dibanding pengaruh Ibnu Rusyd. Mayoritas umat Islam baik dalam khilafah Utsmaniyah yang berkuasa sekitar 700 tahun, dinasti Mughal di India-Pakistan selama 300 tahun, termasuk di alam Melayu, lebih banyak yang mengikuti pemikiran imam al-Ghazali dibanding Ibnu Rusyd.
Setelah wafatnya al-Ghazali (w. 1111), sains tetap berkembang sampai abad ke-16. Observatorium Maragha misalnya dibangun tahun 1259 hingga tahun 1304. Di Samarqand, Observatorium juga dibangun tahun 1420. Observatorium Istanbul dibangun pada tahun 1577. Tentunya, berbagai Observatorium itu bisa dibangun dengan melibatkan berbagai pakar dalam bidang astronomi, matematika dan teknologi. Bahkan kritik terhadap paham Geosentris telah dilakukan para ahli astronomi Muslim di Observatorium Maragha dan Samarqand, jauh sebelum Copernicus.
Kemunduran sains dalam peradaban Islam lebih ditentukan beragam faktor. Sains memerlukan dukungan penguasa, stabilitas politik, kemakmuran ekonomi, dan lingkungan yang kondusif. Pascawafatnya al-Ghazali, suasana kondusif tidak selalu hadir di wilayah kekuasaan Islam. Perang salib yang berkecamuk sekitar 200 tahun sangat menguras energi umat. Cengkraman bangsa Mongol yang merebut Baghdad, Samarqand, Bukhara dan Khawarism serta membantai penduduk kota-kota tersebut dan membumihanguskan infrastrukturnya sangat melemahkan kondisi umat. Munculnya kekuatan Barat dan bermulanya kolonialisasi atas berbagai wilayah Muslim semakin melemahkan kekuatan umat Islam. Sebab-sebab ini memiliki pengaruh yang besar atas kemunduran sains umat Islam.
Penting dicatat pengamatan Etienne Gilson, seorang filosof Kristen. Menurutnya, pengaruh Ibnu Rusyd di Barat telah menyebabkan masyarakat Kristen meninggalkan agamanya. Para pengikut Ibnu Rusyd (Averroisme) meraih kemajuan sains dan teknologi dengan mengorbankan ajaran agamanya. Bagi Averroisme, akal berada di atas Wahyu. Padahal dalam struktur epistemologi Islam, Wahyu adalah sumber epistemologi yang utama. Al-Ghazali menulis Tahafutul Falasifah karena filsafat -- ketika itu -- telah menggeser wahyu sebagai sumber epistemologi yang utama.  Al-Ghazali berusaha meletakkan filsafat pada tempatnya. Wallahu a’lam. (***)