Selasa, 03 April 2012

Ketentuan Umum RUU Gender Problematik


Rancangan Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender (RUU KKG) masih jauh dari harapan umat beragama, khususnya kaum muslimin. Sehingga diperlukan perombakan mendasar dan total sekiranya hendak disyahkan menjadi undang-undang yang mengikat secara normatif.
Merujuk pada draf RUU KKG yang disusun oleh Timja pada 24 Agustus 2011, ternyata hal-hal yang dibahas dalam Ketentuan Umum Bab I pasal 1 sangat bermasalah. Dr. Hamid Fahmy Zarkasyi juga memberi beberapa kritik mendasar terhadap RUU ini. Utamanya terkait dengan istilah “Kesetaraan Gender”. Sebagai gantinya beliau melontarkan istilah “Keserasian Gender” sebuah gagasan cerdas untuk menjembatani gap antara karakter dasar dan peran sosial yang terlahir dari pendefinisian Timja RUU ini.
Secara umum, definisi yang diberikan untuk istilah-istilah seperti “gender”, “kesetaraan gender”, “keadilan gender”, “diskriminasi”, “pengarusutamaan gender”, “analisis gender”, dan “anggaran responsif gender” cenderung memarjinalkan nilai-nilai agama, memisahkan aspek biologis dan peran sosial, serta sarat dengan muatan feminisme Barat yang sekular dan seksis.
Berikut adalah sekilas contoh beberapa definisi yang bermasalah dalam ketentuan umum:
1. “Gender adalah pembedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang merupakan hasil konstruksi sosial budaya yang sifatnya tidak tetap dan dapat dipelajari, serta dapat dipertukarkan menurut waktu, tempat dan budaya tertentu dari satu jenis kelamin ke jenis kelamin lainnya”.
Kritik: a) Definisi di atas terlalu memisahkan aspek biologis dan sosial, padahal konstruk sosial dipengaruhi oleh aspek-aspek biologis. b) Definisi ini berarti membakukan teori gender yang tidak tunggal dan menghilangkan sifat dasar gender yang lentur dan tidak tetap seperti disebut dalam definisi. c) Kalimat “…dapat dipertukarkan menurut waktu..dst” berarti perempuan bisa mengambil seluruh peran laki-laki, dan laki-laki dapat mengambil seluruh peran perempuan. Hal ini akan sangat bertentangan dengan realitas sosial dan ajaran-ajaran agama dan budaya yang ada. Nilai-nilai feminisme konservatif memandang bahwa feminine dipandang simbol kelemahan dan ketergantungan. Untuk menghapus imej ini dalam diri perempuan, peran masculine dalam ranah publik maupun domestik perlu direbut. Sebab bagi kaum feminis tidak ada alasan biologis yang mengharuskan perempuan menjadi lembut dan laki-laki harus tegas.
Saran alternatif: Gender bisa didefinisikan sebagai perbedaan dan pembedaan peran dan tanggungjawab laki-laki dan perempuan yang merupakan hasil dari perbedaan biologis yang sifatnya tetap dan pembedaan konstruksi sosial budaya yang sifatnya tidak tetap dan dapat dipelajari. (RUU KKG, Bab I, pasal 1)
2. “Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi dan posisi bagi perempuan dan laki-laki untuk mendapatkan kesempatan mengakses, berpartisipasi, mengontrol dan memperoleh manfaat pembangunan di semua bidang kehidupan”. (RUU KKG, Bab I, pasal 1)
Kritik: a) Arti kesetaraan di sini bermasalah. Sebab (i) kondisi dan posisi laki-laki dan perempuan yang dipengaruhi oleh aspek biologis tidak dapat disetarakan. (ii) kesetaraan di semua bidang kehidupan adalah mustahil. (iii) kesetaraan berbeda dengan “kesamaan”. Kesetaraan 50-50 tidak bisa dicapai oleh negara manapun. (iv) Semua agama membeda-bedakan posisi perempuan dan laki-laki, baik dari aspek biologis, maupun sosial.
Saran alternatif: Keserasian Gender adalah pembagian peran antara perempuan dan laki-laki dalam mendapatkan kesempatan mengakses, berpartisipasi, mengontrol dan memperoleh manfaat pembangunan di semua bidang kehidupan tanpa meninggalkan kodrat dan identitas jenis kelaminnya, sesuai dengan budaya, agama dan keyakinan masyarakat.
3. “Keadilan Gender adalah suatu keadaan dan perlakuan yang menggambarkan adanya persamaan hak dan kewajiban perempuan dan laki-laki sebagai individu, anggota keluarga, masyarakat dan warga negara”. (RUU KKG, Bab I, pasal 1)
Kritik: a) Keadilan tidak selalu harus berarti “persamaan”. Jika keadilan selalu diartikan persamaan, maka segala bentuk “ketidaksamaan” bisa disebut tidak adil dan diskriminatif.  b) Keadilan adalah meletakkan sesuatu pada tempatnya atau pada proporsinya.
Saran alternatif: Keadilan Gender adalah suatu keadaan dan perlakuan yang menggambarkan adanya pemenuhan hak dan kewajiban perempuan dan laki-laki baik sebagai individu, anggota keluarga, masyarakat maupun warga negara menurut agama yang diyakininya tanpa meninggalkan kodrat dan identitas jenis kelaminnya, sesuai dengan budaya, agama dan keyakinan masyarakat.
4. “Diskriminasi adalah segala bentuk pembedaan, pengucilan, atau pembatasan, dan segala bentuk kekerasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin tertentu, yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan manfaat atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau bidang lainnya terlepas dari status perkawinan, atas dasar persamaan antara perempuan dan laki-laki”. (RUU KKG, Bab I, pasal 1)
Kritik: a) Definisi diskriminasi ini hanya mengkopi CEDAW part I article I yang tidak sesuai dengan budaya agama dan keyakinan bangsa Indonesia. b) akan berimplikasi membuka perlindungan terhadap segala bentuk kebebasan yang dikehendaki perempuan dan mengesampingkan batasan-batasan agama, keluarga dan ikatan perkawinan.
Usulan alternatif: Diskriminasi adalah segala bentuk pembedaan, pengucilan, atau pembatasan, dan segala bentuk kekerasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin tertentu yang tidak berdasarkan agama, budaya dan keyakinan masyarakat.
5. “Pengarusutamaan Gender: Suatu strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan”. (RUU KKG, Bab I, pasal 1)
Kritik: a) PUG akan menjadi justifikasi legal yuridis yang mendasari kegiatan pembangunan berbasis seksis, yakni segala hal yang terkait dengan pembangunan harus tunduk pada ideologi jenis kelamin
Usulan alternatif: PUG adalah suatu strategi yang dibangun untuk mengembangkan keserasian gender dalam setiap kegiatan pembangunan yang dikontrol dan dievaluasi bersama antara tokoh agama, masyarakat, dan pemerintah dengan tidak mengesampingkan nilai-nilai agama dan budaya yang hidup di Indonesia.
6. “Analisis Gender adalah perangkat untuk mengidentifikasi dan menganalisis kondisi dan posisi laki-laki dan perempuan dalam memperoleh kesempatan untuk memperoleh akses, berpartisipasi, mengontrol, dan memperoleh manfaat pembangunan sesuai dengan kebutuhan masing-masing”.
Kritik: -dampak penerapan metode ini: kerja-kerja pembangunan hanya terfokus pada formalitas yang tidak prinsip. Sebab ada kalanya kebutuhan pembangunan tidak sejalan dengan kebutuhan “kesetaraan” gender. Misalnya dalam pembangunan jembatan, diantara akan terfokus pada: berapa orang perempuan yang terlibat sebagai tenaga kasar, tenaga ahli, perancang kebijakan, dll? Sejauhmana manfaat jembatan bagi perempuan?
Usulan alternatif: Analisis Gender adalah perangkat untuk mengidentifikasi dan menganalisis keserasian gender dalam memperoleh kesempatan untuk memperoleh akses, berpartisipasi, mengontrol, dan memperoleh manfaat pembangunan sesuai dengan kebutuhan masing-masing, tanpa mengesampingkan norma-norma agama dan budaya yang ada.
7. “Focal Point Pengarusutamaan Gender (PUG) adalah aparat pemerintah baik perorangan maupun kelompok yang mempunyai kemampuan dan berperan aktif mendorong pengarusutamaan gender di instansi dan/atau lembaga”.
Kritik: - perlu diperhatikan efektivitas lembaga ini. Sebab mau tidak mau akan menyedot perhatian, tenaga dan dana maksimal dari tingkat pusat sampai daerah untuk memenuhi formalitas pertimbangan jenis kelamin, sehingga kegiatan pembangunan yang lebih substantif akan terabaikan.
Usulan alternatif: jika memang benar-benar diperlukan Focal Point PUG hendaknya: a) selalu berkoordinasi dengan tokoh-tokoh agama dan masyarakat setempat. Sehingga kemunculan Focal Point PUG tidak menjadi masalah baru bagi masyarakat setempat. b) merevisi pemaknaan PUG seperti yang tersebut dalam usulan alternatif di atas.
8. “Kelompok Kerja pengarusutamaan gender (Pokja PUG) adalah media konsultasi bagi pelaksana dan penggerak pengarusutamaan gender dari berbagai instansi dan/atau lembaga”.
Kritik: -peran dan tugas Pokja PUG tidak jauh berbeda dengan Focal point PUG, sehingga perlu dilebur menjadi satu lembaga saja.
Usulan alternatif: Tidak perlu dicantumkan sebagai landasan dan ketentuan umum RUU KKG
9. “Anggaran Responsif Gender (ARG) adalah penganggaran yang meliputi perencanaan, alokasi anggaran, restrukturisasi pendapatan, dan pengeluaran untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender melalui pemenuhan hak dasar laki-laki dan perempuan”.
Kritik: -penyusunan ARG perlu diselaraskan dengan asas “Keserasian Gender” untuk menghindari konsep persamaan kuantitatif 50-50.
Usulan alternatif: Anggaran Responsif Gender (ARG) adalah penganggaran yang meliputi perencanaan, alokasi anggaran, restrukturisasi pendapatan, dan pengeluaran untuk mencapai keserasian gender melalui pemenuhan hak dasar laki-laki dan perempuan dengan berkoordinasi dengan tokoh-tokoh agama dan masyarakat setempat.
Penutup
Bagi penulis, Ketentuan Umum mempunyai peran sentral dalam menjiwai isi pasal-pasal yang terdapat dalam RUU KKG ini. Ketentuan Umum ibarat ruh dan pasal-pasal berikutnya adalah raga yang selalu dikoordinasikan langsung oleh ruh. Jika ayat-ayat dalam Ketentuan Umum tidak dirombak, dikhawatirkan ide-ide nyeleneh dalam Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam yang dulu pernah dihasilkan Tim Kelompok Kerja Pengarusutaan Gender (Pokja PUG) bakal menyusup dalam RUU KKG. Semoga bangsa Indonesia semakin waspada dengan segala bentuk konspirasi jahat yang bermaksud menggoyang nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan budaya keindonesiaan yang berlandaskan norma keagamaan.

Gender



 “Tidak adil” dan “tertindas” adalah dua bekal gerakan feminism dan kesetaraan gender. Wanita diseluruh dunia ini dianggap tertindas dan diperlakukan secara tidak adil. Wajah peradaban umat manusia memang diwarnai oleh dua kata tersebut. Tapi masing-masing peradaban memiliki solusi masing-masing.
Islam lahir disaat peradaban jahiliyah tidak dan salah menghargai wanita. Anak wanita yang tidak dikehendaki harus dikubur hidup-hidup. Tapi wanita saat itu juga berhak menikah dengan 90 orang suami. Keperkasaan Hindun, otak pembunuhan Hamzah, sahabat Nabi, adalah bukti keperkasaan wanita.  
Itulah sebabnya tidak ada alasan bagi Islam untuk menyamakan hak laki dan wanita secara mutlak 50-50. Misi Islam tidak hanya membela wanita tertindas tapi juga mendudukkan wanita pada tempatnya. Meletakkan sesuatu pada tempatnya, dalam Islam, disifati sebagai adil. Islam justru meneguhkan hubungan laki dan wanita dengan merujuk pada watak dasar biologis dan  implikasi sosialnya.
Barat lahir disaat  wanita ditindas dan diperlakukan secara tidak adil. Sebutan feminis, konon memiliki akar kata fe-minus. Fe artinya iman, minus artinya kurang. Feminus artinya kurang iman. Terlepas dari sebutan itu, yang pasti nasib wanita di Barat sungguh buruk. Mayoritas korban inquisisi adalah wanita. Wanita dianggap setengah manusia. Contoh kasus penindasan tidak sulit untuk ditelusur lebih lanjut.
Dari negara-negara Barat solusi tidak lahir dari ajaran agama. Solusinya datang dari tuntutan masyarakat wanita, berbentuk gerakan feminisme. Mulanya hanya ingin memberantas penindasan dan ketidak adilan terhadap perempuan. Tapi, tidak puas dengan itu, para feminis di London tahun 1977 merubah strategi. Mungkin mengikuti teori Michael Foucault, feminism bisa menghemoni dunia dengan menjual wacana gender (gender discourse). Persis seperti Amerika memberantas teroris. Biaya meliberalkan pikiran umat Islam lebih murah dibanding biaya menangkap teroris.  
Nalarnya cemerlang, penindasan dipicu oleh pembedaan dan pembedaan disebabkan oleh konstruk sosial, bukan faktor biologis. Jadi, target wacana gender adalah merubah konstruk sosial yang membeda-bedakan dua makhluk yang berbeda itu.
Konon, gender juga membela laki-laki yang tertindas, tapi ketika wacana ini masuk PBB tahun 1975 konsepnya berjudul Women in Development (WID). Sidang-sidang di Kopenhagen (1980), Nairobi (1985), dan Beijing (1995) malah meningkat menjadi Convention for Eliminating Discrimination Against Women (CEDAW), bukan CEDAM. Namun, ketika dijual ke pasar internasional programnya diperhalus menjadi Gender and Development. Dan ketika menjadi matrik pembangunan menjadi Gender Development Index (GDI). Suatu Negara tidak bisa disebut maju jika peran serta wanita rendah. Untuk mengukur peran politik dan social lain wanita dibuatlah neraca Gender Empowerment Measure.
Indonesia, tak ketinggalan segera ikut arus. Pemerintah lalu membuat Inpres  No.9/2000 tentang pengarus utamaan Gender dalam pembangunan. Kini bahkan sudah akan menjadi undang-undang. Padahal enam Peraturan Pemerintah, empat Peraturan dan satu Instruksi Menteri serta satu kebijakan Kementerian tidak berjalan. Tidak semua wanita menginginkan kesetaraan.
Memang preseden historis gerakan ini memang hanya di Barat. Gerakan seperti ini tidak pernah ada dalam sejarah Islam. Tapi, wacana ini tiba-tiba menjadi universal dan menjelma menjadi gerakan internasional dan wajib diikuti oleh umat Islam.  Bahkan ketika wacana kesetaraan gender ini disorotkan kepada agama-agama semua agama seperti diam. Semua agama bias gender.  Nyatanya memang dalam Islam tidak ada Nabi wanita, dalam Katholik tidak pernah ada Paus wanita.  Juga sami dalam Hindu, Bhiksu dalam Buddha adalah laki-laki.
Ketika Negara-negara di dunia diukur prosentase kesetaraan gendernya, tidak ada satu negarapun yang dapat mencapainya secara sempurna. Jika pun tercapai tidak menjadi indikasi bahwa Negara itu maju. Keterlibatan wanita di negara Cuba dibanding Jepang terbukti lebih tinggi, tapi tidak terbukti Jepang lebih mundur. Bahkan Indonesia lebih besar dari Jepang atau sama, tapi tidak ada pengaruh pada kemajuan.
Di Indonesia wanita-wanita di kampung dianggap tertindas karena mereka mengerjakan kerja laki-laki. Tapi di Pakistan, khususnya di kawasan utara, wanita tidak boleh bekerja dan hanya tinggal dirumah. Ini pun dianggap tertindas.  
Masyarakat Islam secara konseptual maupun historis tidak menjunjung konsep kesetaraan 50-50. Dihadapan Tuhan memang sama, tapi Tuhan tidak menyamakan cara bagaimana kedua makhluk berlainan jenis kelamin ini menempuh surgaNya. Meski tidak berarti peran wanita dalam Islam dikalahkan oleh laki-laki, Islam mengatur peranaan sosial wanita dari aspek yang paling mendasar yiatu biologis. Sebab dalam konsep Islam aspek biologis terkait erat dengan aspek psikologis dan bahkan saling mempengaruhi.
Bahkan, seperti dikutip Ratna Megawangi, Time edisi 8 Maret 1999 memuat artikel berjudul The Real Truth About Women Bodies. Ide pokoknya wanita secara alamiyah, biologis dan genetik memang berbeda. Tidak mudah merubah factor ini dalam kehidupan social wanita. Maka dari itu perjuangan meraih kesetaraan gender bukan hanya tidak mungkin tapi juga tidak realistis.
Jika demikian adanya, kita berhak bertanya. Apakah gerakan pengarus utamaan gender benar-benar untuk membela kepentingan wanita sesuai aspirasi dan kodratnya? Ataukah hanya sekedar  untuk memenuhi tuntutan tren kultural dan ideologis dunia yang kini dibawah hegemoni Barat? Pendek kata apakah wanita benar-benar memerlukan kesetaraan?
Bagi Muslim apa yanag salah pada gerakan ini? Salahnya ketika merubah konstruk sosial, agama tidak diperdulikan. Tafsir-tafsir para pemikir liberal bersifat sepihak, tendensius dan melawan arus para mufassir yang otoritatif dalam tradisi ulama Islam. Jika para anggota DPR meluluskan undang-undang ini tanpa mempertimbangkan dampak keagamaan maka Undang-undang itu dijamin sedang menabur angin dan segera menuai badai. Wallahu a’lam.  

Minggu, 01 April 2012

Ra kartini


  
RA Kartini dan Islam
RA KArtini
REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Teguh Setiawan/Wartawan Senior Republika 

Dalam suratnya kepada Stella Zihandelaar bertanggal 6 November 1899, RA Kartini menulis;
Mengenai agamaku, Islam, aku harus menceritakan apa? Islam melarang umatnya mendiskusikan ajaran agamanya dengan umat lain. Lagi pula, aku beragama Islam karena nenek moyangku Islam. Bagaimana aku dapat mencintai agamaku, jika aku tidak mengerti dan tidak boleh memahaminya?

Alquran terlalu suci; tidak boleh diterjemahkan ke dalam bahasa apa pun, agar bisa dipahami setiap Muslim. Di sini tidak ada orang yang mengerti Bahasa Arab. Di sini, orang belajar Alquran tapi tidak memahami apa yang dibaca.

Aku pikir, adalah gila orang diajar membaca tapi tidak diajar makna yang dibaca. Itu sama halnya engkau menyuruh aku menghafal Bahasa Inggris, tapi tidak memberi artinya.

Aku pikir, tidak jadi orang soleh pun tidak apa-apa asalkan jadi orang baik hati. Bukankah begitu Stella?

RA Kartini melanjutkan curhat-nya, tapi kali ini dalam surat bertanggal 15 Agustus 1902 yang dikirim ke Ny Abendanon.

Dan waktu itu aku tidak mau lagi melakukan hal-hal yang tidak tahu apa perlu dan manfaatnya. Aku tidak mau lagi membaca Alquran, belajar menghafal perumpamaan-perumpamaan dengan bahasa asing yang tidak aku mengerti artinya.

Jangan-jangan, guruku pun tidak mengerti artinya. Katakanlah kepada aku apa artinya, nanti aku akan mempelajari apa saja. Aku berdosa. Kita ini teralu suci, sehingga kami tidak boleh mengerti apa artinya.

 
Namun, Kartini tidak menceritakan pertemuannya dengan Kyai Sholeh bin Umar dari Darat, Semarang -- lebih dikenal dengan sebutan Kyai Sholeh Darat. Adalah Nyonya Fadhila Sholeh, cucu Kyai Sholeh Darat, yang menuliskan kisah ini.

Takdir, menurut Ny Fadihila Sholeh, mempertemukan Kartini dengan Kyai Sholel Darat. Pertemuan terjadi dalam acara pengajian di rumah Bupati Demak Pangeran Ario Hadiningrat, yang juga pamannya.

Kyai Sholeh Darat memberikan ceramah tentang tafsir Al-Fatihah. Kartini tertegun. Sepanjang pengajian, Kartini seakan tak sempat memalingkan mata dari sosok Kyai Sholeh Darat, dan telinganya menangkap kata demi kata yang disampaikan sang penceramah.

Ini bisa dipahami karena selama ini Kartini hanya tahu membaca Al Fatihah, tanpa pernah tahu makna ayat-ayat itu.

Setelah pengajian, Kartini mendesak pamannya untuk menemaninya menemui Kyai Sholeh Darat. Sang paman tak bisa mengelak, karena Kartini merengek-rengek seperti anak kecil. Berikut dialog Kartini-Kyai Sholeh.

"Kyai, perkenankan saya bertanya bagaimana hukumnya apabila seorang berilmu menyembunyikan ilmunya?" Kartini membuka dialog.

Kyai Sholeh tertegun, tapi tak lama. "Mengapa Raden Ajeng bertanya demikian?" Kyai Sholeh balik bertanya.

"Kyai, selama hidupku baru kali ini aku berkesempatan memahami makna surat Al Fatihah, surat pertama dan induk Al Quran. Isinya begitu indah, menggetarkan sanubariku," ujar Kartini.

Kyai Sholeh tertegun. Sang guru seolah tak punya kata untuk menyela. Kartini melanjutkan; "Bukan buatan rasa syukur hati ini kepada Allah. Namun, aku heran mengapa selama ini para ulama melarang keras penerjemahan dan penafsiran Al Quran ke dalam Bahasa Jawa. Bukankah Al Quran adalah bimbingan hidup bahagia dan sejahtera bagi manusia?"

Dialog berhenti sampai di situ. Ny Fadhila menulis Kyai Sholeh tak bisa berkata apa-apa kecuali subhanallah. Kartini telah menggugah kesadaran Kyai Sholeh untuk melakukan pekerjaan besar; menerjemahkan Alquran ke dalam Bahasa Jawa.

Setelah pertemuan itu, Kyai Sholeh menerjemahkan ayat demi ayat, juz demi juz. Sebanyak 13 juz terjemahan diberikan sebagai hadiah perkawinan Kartini. Kartini menyebutnya sebagai kado pernikahan yang tidak bisa dinilai manusia.

Surat yang diterjemahkan Kyai Sholeh adalah Al Fatihah sampai Surat Ibrahim. Kartini mempelajarinya secara serius, hampir di setiap waktu luangnya. Sayangnya, Kartini tidak pernah mendapat terjemahan ayat-ayat berikut, karena Kyai Sholeh meninggal dunia. 

Kyai Sholeh membawa Kartini ke perjalanan transformasi spiritual. Pandangan Kartini tentang Barat (baca: Eropa) berubah. Perhatikan surat Kartini bertanggal 27 Oktober 1902 kepada Ny Abendanon.

Sudah lewat masanya, semula kami mengira masyarakat Eropa itu benar-benar yang terbaik, tiada tara. Maafkan kami. Apakah ibu menganggap masyarakat Eropa itu sempurna? Dapatkah ibu menyangkal bahwa di balik yang indah dalam masyarakat ibu terdapat banyak hal yang sama sekali tidak patut disebut peradaban.

Tidak sekali-kali kami hendak menjadikan murid-murid kami sebagai orang setengah Eropa, atau orang Jawa kebarat-baratan.

Dalam suratnya kepada Ny Van Kol, tanggal 21 Juli 1902, Kartini juga menulis;Saya bertekad dan berupaya memperbaiki citra Islam, yang selama ini kerap menjadi sasaran fitnah. Semoga kami mendapat rahmat, dapat bekerja membuat agama lain memandang Islam sebagai agama disukai.

 Lalu dalam surat ke Ny Abendanon, bertanggal 1 Agustus 1903, Kartini menulis; "Ingin benar saya menggunakan gelar tertinggi, yaitu Hamba Allah.

Kyai Saleh Darat


Kiai Muhammad Saleh Darat Semarang: Guru Para Ulama dan RA Kartini

Minggu, 01 April 2012, 08:17 WIB
  
Kiai Muhammad Saleh Darat Semarang: Guru Para Ulama dan RA Kartini
Makan Kiai Soleh Darat Semarang
REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Devi Anggraini Oktavika/ Wartawan Republika

Ia mempelopori penulisan tafsir Alquran dan buku agama berbahasa Jawa.

Guru para ulama. Julukan itu tampaknya begitu layak disematkan kepada Kiai Muhammad Saleh Darat Semarang.  Betapa tidak. Ulama besar di abad ke-19 M itu adalah seorang guru yang berhasil mencetak ulama dan tokoh-tokoh terkemuka di Tanah Air, seperti KH Hasyim Asy'ari (pendiri Nahdlatul Ulama), KH Ahmad Dahlan (pendiri Muhammadiyah), dan Raden Ajeng Kartini (pahlawan nasional Indonesia).

Kiai Muhammad Saleh mendirikan sebuah pesantren di sebuah daerah pesisir bernama Darat, Semarang. Ia kemudian akrab disapa “Kiai Saleh Darat Semarang” atau “Muhammad Saleh Darat as-Samarani.” Pesantren itu telah menjadi kawah candradimuka yang mampu mencetak para ulama terkemuka di Indonesia.

Saleh Darat dilahirkan pada 1820 M, di salah satu sudut kecil Kota Jepara, desa Kedung Cumpleng. Ayahnya bernama KH Umar, seorang ulama yang pernah bergabung dengan pasukan Pangeran Diponegoro dalam perjuangan melawan penjajah Belanda.

Layaknya anak kiai pada umumnya, Saleh menghabiskan masa kecil dan remajanya dengan belajar Alquran, juga berbagai ilmu agama. Mula-mula ia belajar pada KH Syahid (ulama besar di Pati Jawa Tengah), lalu ayahnya membawanya untuk nyantri pada beberapa kiai besar di Semarang, seperti KH Muhammad Saleh Asnawi Kudus, KH Ishaq Damaran, KH Abu Abdillah Muhammad Hadi Banguni, KH Ahmad Bafaqih Ba’lawi, dan KH Abdul Gani Bima.

Usai menimba ilmu di Semarang, Saleh diajak ayahnya ke Singapura, dan ke Makkah untuk berhaji beberapa tahun kemudian. Ayahnya wafat di Makkah, dan Saleh memutuskan untuk menetap dan belajar di sana. 

Selama di Tanah Suci, ia berguru kepada sejumlah ulama terkemuka, seperti; Syekh Muhammad al-Murqi, Syekh Muhammad Sulaeman Hasbullah, Syekh Sayid Muhammad Zein Dahlan, Syekh Yusuf al-Misri, dan Syekh Jamal Mufti Hanafi. Sedangkan teman belajarnya antara lain KH Muhammad Nawawi Banten (Syekh Nawawi al-Jawi) dan KH Cholil Bangkalan.

Setelah beberapa tahun belajar di kota suci pertama umat Islam itu, Saleh mendapat pengakuan dari gurunya. Berbekal otaknya yang encer, ia dipercaya untuk menjadi pengajar di Makkah. Di sanalah ia menjadi guru seorang calon ulama besar saat itu, Hasyim Asy’ari, salah satu murid asal Indonesia.
 
Kiai Saleh Darat kembali ke tanah kelahirannya, Semarang. Ia lalu mengabdikan dirinya untuk mengajarkan ilmu agama yang dikuasainya dengan mendirikan pesantren di daerah yang namanya melekat pada nama Saleh kemudian. Di sana, ia banyak melakukan dakwah dan pengajian Alquran.

                                                                    ***

Pada satu hari, pengajian  Kiai Saleh yang digelar  di Pendopo Kesultanan Demak dihadiri seorang perempuan keturunan priyayi Jepara. Ialah Raden Ajeng Kartini, yang saat itu tengah berkunjung ke kediaman pamannya, Ario Hadiningrat, sang Bupati Demak.

Kala itu, Kiai Saleh mengupas makna surah al-Fatihah. Kartini yang tertarik pada cara Saleh menguraikan makna ayat-ayat tersebut meminta agar Alquran diterjemahkan ke dalam bahasa Jawa. 

"Tidak ada gunanya membaca kitab suci yang tidak diketahui artinya," kata Kartini, seperti dikutip dalam sebuah catatan kaki buku Sang Pencerah karya Akmal Nasery Basral (2010).

Ide Kartini disambut gembira oleh Kiai Saleh Darat, meski ia tahu itu bisa membuatnya dipenjara. Maklum, pada masa itu pemerintah Hindia-Belanda melarang segala bentuk penerjemahan Alquran. Kitab tafsir Alquran berbahasa Jawa segera dikerjakannya.

Agar tidak dicurigai penjajah, Kiai Saleh menggunakan huruf Arab gundul atau tanpa harakat (pegon) yang disusun membentuk kata-kata dalam bahasa Jawa. Alquran terjemahan ke dalam bahasa Jawa itu diberi judul Faid Ar-Rahman.

Kitab tafsir dan terjemahan yang disusunnya itu menjadi kitab tafsir berbahasa Jawa pertama di Nusantara yang ditulis dalam aksara Arab. Setelah dicetak, Saleh menghadiahkan satu eksemplar kitab tersebut pada Kartini saat menikah dengan Bupati Rembang, Raden Mas Joyodiningrat.


                                                                             ***

Saat menerima Alquran terjemahan bahasa Jawa itu, dengan perasaan senang Kartini berucap, "Selama ini surah al-Fatihah gelap artinya bagi saya. Saya tidak mengerti sedikitpun maknanya. Tetapi sejak hari ini, dia menjadi terang-benderang sampai kepada makna tersiratnya, sebab Romo Kiai (Saleh Darat) telah menerangkan dalam bahasa Jawa yang saya pahami."

Terbantu memahami lebih banyak isi Alquran, Kartini terpikat pada satu ayat yang menjadi favoritnya, yakni "Orang-orang beriman dibimbing Allah dari kegelapan menuju cahaya" dalam ayat ke-257 surah al-Baqarah. Oleh sastrawan Sanusi Pane, judul buku kumpulan surat Kartini dalam bahasa Belanda Door Duisternis Tot Licht diterjemahkan menjadi Habis Gelap Terbitlah Terang, mengacu pada ayat favoritnya itu.

Sejak itu Saleh banyak menulis buku menggunakan tulisan Arab pegon, dan hampir semuanya berbahasa Jawa. Ia hanya sedikit menulis buku berbahasa Arab karena ingin tulisannya dapat dipahami dan dicerna dengan baik oleh masyarakat. Ia adalah ulama pertama di Jawa Tengah yang mempelopori penulisan buku agama berbahasa Jawa sehingga buku-bukunya sangat digemari masyarakat awam. 

Di antara penggemarnya adalah sejumlah pesantren di Jawa Tengah yang menjadikan karya Kiai Saleh sebagai buku ajar. Kiai Saleh memberi kontribusi yang luar biasa dalam menyediakan referensi pelajaran keislaman yang ‘dekat’ dengan masyarakat. 

Karya-karyanya yang terkenal antara lain:  Kitab Majmu’ah asy-Syari’ah al-Kafiyah li al-‘Awwam (Buku Kumpulan Syariat yang Sesuai bagi Orang Awam), Kitab al-Hikam (Buku tentang Hikmah), Minhaj al-Atqiya’ (Jalan Orang-orang Bertakwa), Kitab Manasik al-Hajj (Buku tentang Manasik Haji), Kitab Lata’if at-Taharah (Buku tentang Rahasia Bersuci), Kitab Pesalatan (Kitab tentang Shalat), dan Kitab Asrar as-Salah (Buku tentang Rahasia Shalat).

Hingga kini,  buah karya Saleh Darat masih diterbitkan ulang di Semarang. Buku-buku itu khususnya digunakan di kalangan pesantren dan jamaah majelis taklim di berbagai pelosok Jawa Tengah. Melalui buku-bukunya itu,  juga pesantren yang pernah dibinanya, pemikiran Kiai Saleh Darat tetap hidup di kalangan umat Islam di wilayah yang pernah menjadi ladang dakwahnya.

Ia dikenal sebagai sosok ulama yang sederhana dan bersahaja. Meski begitu, ia mampu melahirkan sejumlah ulama besar Indonesia. Selain KH Hasyim Asy’ari KH dan Ahmad Dahlan, sederet nama yang pernah menjadi murid Saleh Darat adalah KH Mahfudz (pendiri Pondok Pesantren Termas, Pacitan), KH Idris (pendiri Pondok Pesantren Jamsaren, Solo), KH Sya’ban (ulama ahli falak di Semarang), KH Muhammad Dasuki (penghulu Tafsir Anom ke-22 Keraton Surakarta Hadiningrat), dan KH Dalhar (pendiri Pesantren Watucongol, Muntilan, Magelang).

Kiai Saleh Darat tutup usia pada 18 Desember 1903. Ia wafat dalam usia 83 tahun. Dalam sebuah sambutan pada pelepasan jenazahnya di serambi Masjid Agung Surakarta, seorang kiai berkata, “Simbah Kiai mirip yang disabdakan Rasulullah SAW saat ditanya salah seorang sahabat tentang manusia terbaik, (Rasulullah menjawab) ‘Mereka yang panjang umurnya dan baik amalnya’ (HR Tirmidzi).”

Kiai Saleh Darat  adalah ulama panutan. Teladan bagi para ulama di zaman modern ini.  Jasa dan pengabdiannya bagi agama dan bangsa sungguh begitu besar.