Selasa, 24 April 2012

“Toleransi” Walisongo; reload


“Toleransi” Walisongo

Adalah sebuah kenyataan yang tidak bisa dielakkan bahwa sejak lama masyarakat Indonesia hidup dengan kultur dan agama yang majemuk, tidak terkecuali saat Islam datang ke negeri ini. Saat itu, agama Hindu-Budha sudah ada lebih dahulu.  Dalam proses Islamisasi, sebagian ada yang langsung tertarik untuk memeluk Islam tanpa paksaan, namun sebagian lain masih memegang kepercayaan lama sehingga persentuhan kaum Muslim dengan orang-orang non-Muslim tidak bisa dihindarkan.
Dalam hal ini, ada prinsip-prinsip pokok dipegang secara eksklusif dan tidak bisa ditawar-tawar, yaitu dalam hal akidah dan ibadah. Sementara dalam hal-hal lain, yang tidak berpotensi merusak akidah, ibadah, serta ajaran pokok Islam lainnya,  umat Islam bisa menjalin kerja sama dengan siapa saja yang berbeda agama atau budaya.
Contoh menarik bagaimana prinsip-prinsip di atas dijalankan secara sangat baik dapat kita lihat dalam sejarah Walisongo, para pendakwah Islam paling masyhur dan paling berhasil di Tanah Jawa. Para wali ini hidup di akhir zaman Majapahit. Sekalipun sudah banyak yang menganut Islam, namun masih banyak keluarga keraton dan rakyat biasa yang masih belum Muslim. Oleh sebab itu, muamalah dengan non-Muslim tidak bisa dihindarkan.
Salah satu kasus yang penting dicatat adalah saat Walisongo membangun masjid pertama di Demak yang kemudian dikenal sampai hari ini sebagai Masjid Demak. Para arkeolog menyimpulkan bahwa corak Masjid Demak ini masih sangat kental diwarnai gaya arsitektur zaman Hindu. Salah satu cirinya adalah atapnya yang berundak 2,3,5, denahnya persegi empat dengan serambi di samping. Model seperti ini mirip dengan seni bangun candi pada masa itu, sekalipun detailnya tetap memperhatikan falsafah Islam dan fungsi mesjid itu sendiri bagi umat Islam. Hanya corak dan gayanya yang dipengaruhi Hindu.
Lebih menarik lagi apabila kita telusuri arsitek dan tukang yang membangun masjid ini. Sebagai inisiator dan konseptor masjidnya adalah para Wali. Akan tetapi, implementasi arsitektur dan pengerjaannya dilakukan oleh tukang-tukang dari Majapahit. Dalam Babad Cirebon dikisahkan bahwa serambinya sendiri berasal dari Kota Majapahit. Kepala tukang (arsitek) yang membangun Masjid Demak ini pula yang dipercaya oleh Sunan Gunung Djati untuk merancang dan membangun kota di Cirebon saat ia mendirikan Kerajaan Cirebon beberapa tahun setelah berdiri Kerajaan Demak. Dalam Babad Cirebon arsitek itu adalah Raden Sepat, seorang arsitek asal Majapahit yang masih belum Muslim. (Marwati Djoened Poeponegoro dan Nugroho Notosusanto, Sejarah Nasional Indonesia Jil. III, Balai Pustaka Jakarta 1991, hal. 284-286).
Membangun masjid adalah perkara sakral. Namun, dalam prosesnya ada yang mutlak harus tunduk pada aturan Islam seperti arah kiblat dan fungsi mesjid sebagai tempat ibadah (terutama shalat berjamaah). Sisanya ada perkara yang tidak ada kaitan dengan masalah akidah dan ibadah seperti gaya, bahan-bahan bangunan, proses pengerjaan, dan sebagainya. Diduga, Raden Sepat adalah arsitek terbaik pada zamannya. Para Wali ingin mempersembahkan yang terbaik saat membangun mesjid yang akan digunakan sebagai pusat kegiatan umat Islam. Oleh sebab itu, untuk perkara-perkara teknis yang tidak terkait mengganggu akidah umat Islam, mereka tidak segan-segan bekerja sama dengan Raden Sepat, sekalipun bukan Muslim.  
Perhargaan terhadap kebudayaan lokal -- yang ditunjukkan dengan memilih gaya lokal dalam membangun mesjid --  diduga sebagai upaya dakwah kepada masyarakat di Jawa saat itu agar mereka bisa memahami bahwa Islam bukan hendak menghilangkan budaya Jawa, melainkan ingin menyempurnakannya dengan ajaran Islam yang luhur. Padahal, bila dilihat dari sisi kultural yang lain, para Wali ini sebagian besar masih berketurunan Arab. Hanya Sunan Kalijaga yang dikenal asli berdarah Jawa. Akan tetapi, ketika memilih unsur kebudayaan untuk berdakwah, yang dipilih adalah yang paling dikenal oleh masyarakatnya, yaitu kebudayaan Jawa, bukan Arab.
Bila dalam masalah yang tidak terkait langsung dengan akidah para Wali ini bisa amat toleran, lain halnya bila sudah menyangkut masalah akidah. Ini dapat kita lihat pada kasus Syekh Siti Jenar (Syekh Lemah Abang) yang dihukum mati oleh Kerajaan Demak atas rekomendasi dari para wali. Belakangan ini ada yang mencoba membalikkan fakta bahwa Syekh Siti Jenar dihukum karena alasan politik bahwa Syekh Siti Jenar tidak mendukung penguasa Demak. Padahal, dalam berbagai cerita yang dimuat dalam berbagai babad, proses pelaksanaan hukuman setelah benar-benar secara faktual Syekh Siti Jenar melakukan penyimpangan agama.
Paling tidak dalam dua sumber babad, yaitu Babad Tanah Jawi dan Babad Walisana eksekusi mati yang dilakukan terhadap Syekh Siti Jenar setelah terbukti secara meyakinkan bahwa Syekh Siti Jenar melakukan hal-hal berikut. Pertama, Syekh siti Jenar telah meninggalkan Al-Quran, hadis, ijma’, dan qiyâ. Kedua, Syekh Siti Jenar telah terkategori zindiq dan mulhid (panteis dan ateis) karena mengaku bahwa ora ana Pangeran anging Angsun (tidak ada Tuhan kecuali Aku). Ketiga, Syekh Siti Jenar sering menakwilkan Al-Quran tanpa kaidah yang benar sehingga banyak yang takwilnya yang ngawur. Keempat, ajaran-ajaran Syekh Siti Jenar sangat membahayakan karena sangat pesimistis melihat dunia juga mendukung tindakan anarki dan chaos, dan kelima, perilaku-perilaku muridnya pun sangat meresahkan masyarakat.
Para Wali tidak menjatuhkan keputusan sepihak. Sebelumnya telah dilakukan berkali-kali diskusi. Sunan Kalijaga dan Sunan Kudus yang ditugaskan untuk mengajak kembali Syekh Siti jenar ke jalan yang benar. Namun, hasilnya tetap nihil. Akhirnya suatu musyawarah Walisongo diadakan di bawah pimpinan Sunan Giri sebagai tetua Walisongo. Dalam musyawarah yang mirip dengan persidangan itu, Syekh Siti Jenar tetap pada pendiriannya hingga ia akhirnya diputuskan telah menyimpang dan layak untuk dijatuhi hukuman karena bila dibiarkan malah akan merusak akidah umat Islam. Dalam hal ini berlaku prinsip kaidah fiqih sad adz-dzarî’ah (mencegah bahaya yang lebih besar).
Setelah Walisongo mendirikan Kerajaan (Islam) Demak, Syekh Siti Jenar dipanggil kembali untuk diperiksa ulang mengenai pendapat dan praktik keagamaannya. Karena tidak ada perubahan, maka diputuskan oleh kerajaan bahwa Syekh Siti Jenar harus dijatuhi hukuman mati bersama dengan tujuh orang muridnya.  (Widji Saksono, Mengislamkan Tanah Jawa, 1995:46-66).
Demikianlah contoh “toleransi”  Walisongo! Wallâhu A’lam bil-shawab (***) 

Kamis, 19 April 2012

Memperjelas Posisi Hamka soal Pluralisme Agama - reload


Memperjelas Posisi Hamka soal Pluralisme Agama



Belum lama, pada 20 Maret 2012, salah satu peneliti INSISTS, Akmal Syafril, ST., M.Pd.I., menerbitkan bukunya yang berjudul Buya Hamka: Antara Kelurusan ‘Aqidah dan Pluralisme.  Buku ini sebenarnya merupakan Tesis Master Pendidikan Islam di Universitas Ibn Khaldun Bogor. Penerbitan buku ini sangat penting untuk menjernihkan dan mempertegas pemikiran Buya Hamka tentang Pluralisme Agama. 
Menurut penulisya, pada awalnya penulisan buku ini bersumber dari sebuah makalah yang dibuatnya saat sedang mengikuti studi di Program Pascasarjana Pendidikan Islam Universitas Ibn Khaldun (UIKA), Bogor. Isinya mengulas sebuah artikel karya Ahmad Syafii Maarif yang dimuat di Rubrik Resonansi, surat kabar Republika, edisi 21 November 2006, yang diberi judul “Hamka Tentang Ayat 62 Al-Baqarah dan Ayat 69 Al-Maidah”.
Sebagian besar isinya adalah kutipan-kutipan dari Tafsir Al Azhar karya Buya Hamka. Di bagian awalnya, Syafii Maarif menjelaskan alasan di balik penelitiannya terhadap kedua ayat ini: “Pada suatu hari bulan November 2006 datanglah sebuah pesan singkat dari seorang jenderal polisi yang sedang bertugas di Poso menanyakan tentang maksud ayat 62 surat al-Baqarah.  Kata jenderal ini pengertian ayat ini penting baginya untuk menghadapi beberapa tersangka kerusuhan yang ditangkap di sana.”
Di antara berbagai kutipan Tafsir Al Azhar dari artikel tersebut, inilah salah satunya yang nampaknya paling penting: “Inilah janjian yang adil dari Tuhan kepada seluruh manusia, tidak pandang dalam agama yang mana mereka hidup, atau merk apa yang diletakkan kepada diri mereka, namun mereka masing-masing akan mendapat ganjaran atau pahala di sisi Tuhan, sepadan dengan iman dan amal shalih yang telah mereka kerjakan itu.”
Setelah menjelaskan bahwa Hamka menolak pendapat yang menyatakan bahwa ayat ke-62 dalam Surah al-Baqarah telah di¬-nasakh oleh ayat ke-85 dalam Surah Ali ‘Imran, Syafii Maarif pun memungkas artikelnya dengan opini berikut: “Sikap Hamka yang menolak bahwa ayat 62 al-Baqarah dan ayat 69 al-Maidah telah dimansukhkan oleh ayat 85 surat Ali ‘Imran adalah sebuah keberanian seorang mufassir yang rindu melihat dunia ini aman untuk didiami oleh siapa saja, mengaku beragama atau tidak, asal saling menghormati dan saling menjaga pendirian masing-masing.  Sepengetahuan saya tidak ada Kitab Suci di muka bumi ini yang memiliki ayat toleransi seperti yang diajarkan Alquran.  Pemaksaan dalam agama adalah sikap yang anti Alquran (lih. al-Baqarah 256; Yunus 99).”
Memang, setelah keluarnya tulisan Syafii Maarif tersebut, terjadi perdebatan yang cukup seru di Rubrik Opini Harian Republika. Saya pun segera menulis artikel yang menjawab aertikel Syafii Maarif tersebut. Intinya, saya menegaskan, bahwa Buya Hamka sama sekali bukan seorang Pluralis Agama. Perlu dicatat, bahwa  Pluralisme Agama, dalam CAP ini adalah paham yang  menyatakan bahwa semua agama merupakan jalan yang sah menuju inti realitas keagamaan. Dalam Pluralisme agama, tidak ada satu agama yang merasa superior dibanding yang lain. Tapi, setiap agama dipandang sebagai jalan yang sama-sama sah menuju kebenaran dan Tuhan (In pluralism, no one religion is superior to any other; each and every religion is equally valid way to truth and God). (Alister E. Mcgrath, Christian Theology: an Introduction, (Oxford: Blackwell Publisher, 1994).
Menurut Akmal, dalam makalahnya, ia mengaku menemukan beberapa kesalahan fatal yang telah dilakukan oleh Syafii Maarif dalam pengutipan Tafsir Al Azhar tersebut, terlepas dari ada-tidaknya unsur kesengajaan. Kesalahan pertama,   adalah perihal penggunaan kedua ayat tersebut yang jauh dari konteks aslinya. Syafii Maarif – dan sang Jenderal Polisi yang berkonsultasi dengannya – menganggap bahwa kedua ayat ini dapat digunakan untuk menanggulangi konflik horizontal di Poso. Dari paragraf kesimpulan yang ditulis oleh Syafii Maarif sebelumnya, kita dapat memahami bahwa konflik horizontal yang dimaksud adalah konflik antar umat beragama. Karena digali dari al-Qur’an, maka dapat dipahami pula bahwa penelaahan ini digunakan untuk meredam keinginan sementara pihak di kalangan umat Muslim untuk melakukan kekerasan pada umat lain.
Padahal, tegas Akmal, jika Tafsir Al Azhar dibaca secara runut, akan ditemukan asbabun nuzul dari ayat ke-62 dalam Surah al-Baqarah itu, yakni untuk menjawab pertanyaan Salman al-Farisi r.a. seputar orang-orang saleh yang dijumpainya di masa lampau, sedangkan orang-orang tersebut beragama Nasrani, Yahudi dan lain-lain. Kesalahan kontekstual ini akan terlihat jelas kemudian.
Kesalahan kedua disebabkan oleh kelengahan Syafii Maarif untuk melacak penjelasan nama-nama agama “Yahudi”, “Nasrani” dan “Shabi’in” dalam Tafsir Al Azhar. Padahal, Buya Hamka sudah menjelaskan masalah ini. Menurut Hamka, “Yahudi” (berasal dari nama Yehuda, salah satu anak Nabi Ya’qub as) pada hakikatnya adalah agama-keluarga, “Nasrani” (berasal dari nama Nashirah, yaitu daerah kelahiran Nabi ‘Isa as) pada hakikatnya adalah agama-bangsa, dan “Shabi’in” adalah nama yang diberikan bagi orang yang keluar dari agama nenek moyangnya, sehingga Nabi Muhammad saw pun pernah disebut sebagai shabi’.
Dengan definisi tersebut, maka orang yang terlanjur dikenal sebagai Yahudi, Nasrani dan Shabi’in di masa lampau (yaitu sebelum masa kenabian Rasulullah saw) bisa beriman dan tak beriman. Contoh yang dapat diambil adalah Pendeta Bahira. Sejarah mengenalnya sebagai tokoh yang pertama kali membenarkan kenabian Muhammad saw berdasarkan tanda-tanda yang diketahuinya dari Injil, dan oleh karena itu, ia dikategorikan sebagai orang yang beriman.
Meski demikian, Bahira tetaplah dikenal sebagai penganut agama Nasrani, karena memang ia tidak sempat mengikuti ajaran Nabi Muhammad saw. Tentu saja, Bahira dapat dianggap sebagai Nasrani yang beriman hanya karena ia hidup pada masa pra-kenabian Rasulullah saw. Jika ia sempat bertemu dengan dakwah Rasulullah saw, tentu ia harus mengucap syahadatain, dan hanya dengan cara itulah ia bisa dianggap sebagai orang yang beriman. Hal ini akan semakin jelas pada poin berikutnya.
Kesalahan ketiga – mungkin yang paling fatal – adalah tidak dicantumkannya sebuah paragraf penting yang dapat ditemukan di akhir penjelasan ayat ke-62 dalam Surah al-Baqarah dalam Tafsir Al Azhar yang justru menyimpulkan pendapat Buya Hamka yang sebenarnya secara utuh. Penjelasannya adalah sebagai berikut: “Yahudi dan Nasrani sudah sepatutnya terlebih dahulu percaya kepada kerasulan Muhammad apabila keterangan tentang diri beliau telah mereka terima. Dan dengan demikian mereka namanya telah benar-benar menyerah (Muslim) kepada Tuhan. Tetapi kalau keterangan telah sampai, namun mereka menolak juga, niscaya nerakalah tempat mereka kelak.”
Umumnya, kesimpulan dari sebuah uraian ilmiah, termasuk penafsiran al-Qur’an, dapat dijumpai di bagian akhirnya. “Dengan menyimak betapa pentingnya penjelasan di atas, kita pun bertanya-tanya mengapa Syafii Maarif justru memilih untuk meninggalkan penjelasan ini, yang – jika dicantumkan – akan segera menghapus kesan pluralis dari sosok Buya Hamka dalam artikel tersebut?” tulis Akmal, yang sebelumnya sudah dikenal sebagai penulis buku “Islam Liberal 101”. .
Opini dan kesan bahwa ‘Buya Hamka seorang pluralis’, bagaimana pun, telah terlanjur bergulir. Hanya berselang enam hari dari dimuatnya artikel Syafii Maarif tentang Tafsir Al Azhar di surat kabar Republika, Ayang Utriza NWAY menyampaikan makalahnya dalam acara diskusi publik bertajuk Islam dan Kemajemukan di Indonesia. Diskusi publik tersebut diadakan sebagai rangkaian kegiatan dalam Nurcholish Madjid Memorial Lecture di sebuah Perguruan Tinggi di Banten. Makalah yang dibawakannya berjudul “Islam dan Pluralisme di Indonesia: Pandangan Sejarah”. Dalam makalahnya, Ayang bahkan telah melangkah lebih jauh lagi daripada Syafii Maarif. Setelah mengutip beberapa poin dalam Tafsir Al Azhar – lagi-lagi untuk QS. al-Baqarah [2]: 62 – Ayang menyimpulkan:
“Ini berarti bahwa walaupun seseorang mengaku beragama Islam, yang hanya bermodalkan dua kalimat syahadat, tetapi tidak pernah menjalankan rukun Islam, maka ia tidak akan pernah mendapat ganjaran dari Allah, yaitu surga.  Sebaliknya jika ada non-Muslim yang taat dan patuh menjalankan ajaran agamanya, walaupun tidak mengucapkan dua kalimat syahadat, maka dia akan mendapatkan ganjaran dari Allah: surga.”
Menurut Akmal, tidaklah sulit menunjukkan kesalahan (untuk tidak menyebutnya ketidakjujuran) fatal yang dilakukan oleh Ayang Utriza NWAY.  Saya pribadi (Adian Husaini) juga menemukan tulisan Ayang Utriza yang menfitnah Buya Hamka dalam buku Bayang-bayang Fanatisisme: Esei-esei untuk Mengenang Nurcholish Madjid, (Jakarta: Universitas Paramadina, 2007). Kutipan makalah Peneliti di Pusat Studi Islam dan Kenegaraan Universitas Paramadina itu dimuat di halaman 307.
Saya sudah menulis jawaban terhadap tulisan Ayang tersebut untuk buku 100 Tahun Buya Hamka. Bahkan, saat bertemu keluarga Hamka, saya sampaikan keprihatinan saya tentang tulisan-tulisan yang menfitnah Buya Hamka.  Akan tetapi, meskipun artikel dan makalah sudah kita tulis di berbagai media massa, tetap saja pendapat yang mengutip tulisan Buya Hamka secara tidak proporsional juga terus berkeliaran. Bahkan, hingga kini, tak ada koreksi terhadap kekeliruan yang sudah dilakukan.      
Dalam kaitan itulah, hadirnya buku Akmal ini menjadi penting. Fungsinya, untuk memperjelas posisi Hamka dalam soal Pluralisme Agama dan membentengi upaya orang-orang yang mengutip tulisan Hamka secara tidak proporsional atau bahkan memuarbalikkan makna tulisan Hamka yang sebenarnya. Menurut Akmal, itulah yang mendasarinya mengembangkan makalahnya menjadi sebuah Tesis dengan judul Studi Komparatif Antara Pluralisme Agama dengan Konsep Hubungan Antar Umat Beragama dalam Pemikiran Hamka. Sesuai dengan judulnya, tesis ini tidak hanya membahas kontroversi dari artikel Syafii Maarif dan makalah Ayang Utriza NWAY belaka, melainkan mengupas tuntas jawaban dari sebuah pertanyaan besar: apakah Buya Hamka memang seorang pluralis? Buku Buya Hamka: Antara Kelurusan ‘Aqidah dan Pluralisme merupakan hasil adaptasi dari tesis tersebut.
Persoalan paling fundamental yang pasti muncul ketika membahas pluralisme, sebagaimana dijelaskan oleh Anis Malik Thoha dalam bukunya Tren Pluralisme Agama, adalah mendefinisikan makna ‘pluralisme’ itu sendiri. Masing-masing pihak yang mengusung pluralisme memiliki konsepnya sendiri-sendiri, bahkan tidak jarang orang menulis sebuah makalah atau buku tentang pluralisme tanpa pernah memberikan definisi pluralisme itu. Oleh karena itu, buku ini pun menguraikan secara mendalam persoalan definisi pluralisme, sejarah pluralisme dan tren-tren pluralisme yang ada. Hal-hal ini dijabarkan di dalam bab ketiga.
Setelah menjelaskan tren-tren tersebut, bab keempat dalam buku ini menguraikan argumen-argumen yang digunakan oleh kaum pluralis dari kalangan Muslim, terutama dengan bersandar pada sejumlah ayat al-Qur’an. Pembahasan ini cukup penting, selain karena posisi sentral al-Qur’an dalam ajaran Islam, juga karena tokoh yang pemikirannya sedang dibahas – yaitu Buya Hamka – adalah seorang mufassir. Dengan memperbandingkan penafsiran Hamka dengan penjelasan ayat-ayat tersebut oleh kaum pluralis Muslim, kita bisa mendapatkan gambaran yang jelas mengenai persamaan dan/atau perbedaan cara berpikir keduanya.
Karena pada masa hidup Buya Hamka dahulu istilah “pluralisme” belum dikenal, maka penulis buku ini merasa perlu menguraikan konsep hubungan antar umat beragama menurut Hamka ke dalam beberapa poin penting. Poin-poin ini merupakan hal-hal yang sangat fundamental dalam gagasan pluralisme, misalnya konsep agama, posisi Islam di antara agama-agama lainnya, pandangan seputar aliran-aliran yang menyimpang, pengejawantahan toleransi beragama, dan sebagainya.
Sebagai contoh, seorang pluralis pasti menganggap Islam sejajar dan tidak lebih unggul daripada agama lainnya. Siapa pun yang berpikiran seperi itu, maka ia memang seorang pluralis. Tetapi Hamka tidak berpikiran seperti itu. Referensi yang telah ditinggalkan oleh Hamka begitu berlimpah, sehingga usaha pencarian jawaban atas pertanyaan-pertanyaan semacam ini tidaklah sulit untuk dilakukan.
Walhasil, di tengah carut-marutnya pemikiran di Indonesia dewasa ini, buku Buya Hamka: Antara Kelurusan ‘Aqidah dan Pluralisme karya Saudara Akmal ini cukup memberikan penjelasan tuntas seputar kesemrawutan konsep pluralisme. Karya ini diharapkan mampu merangsang kembali minat para pemuda Muslim untuk menggali kembali warisan intelektual dari Buya Hamka, dan juga dari para cendekiawan Muslim terdahulu lainnya. “Adapun seputar ‘klaim pluralisme’ terhadap pribadi Hamka, insya Allah mereka yang sudah tuntas membaca buku ini tidak akan memiliki keraguan lagi,” tulis Akmal yang menyelesaikan sarjana S-1 nya di bidang civil engineering di Institut Teknologi Bandung.
Semoga bermanfaat, dan kita menunggu terus karya-karya ilmiah yang bermutu dari para pejuang Islam lainnya. (Jakarta, 20 April 2012). 

Minggu, 15 April 2012

Tidak Ada Demokrasi Islam


"Apakah kamu beriman dengan sebahagian al-Kitab dan kufur dengan sebahagian yang lain? Tidak ada balasan ke atas mereka yang melakukan demikian melainkan mendapat kehinaan di dunia dan pada hari kiamat mereka akan dikembalikan kepada azab yang paling keras"
(surah al-Baqarah ayat 85)

Nabi SAW pernah bersabda: "Allah paling murka kepada mereka yang beragama Islam tetapi mengikut landasan Jahiliah, dan juga kepada mereka yang ingin menumpahkan darah seseorang tanpa hak"
(Hadis diriwayatkan oleh Imam Tabrani dan Imam Bukhari)

"Apabila kita mencari kemuliaan dengan cara hidup yang lain dari Islam, Allah akan menimpakan kehinaan ke atas kita"
(Khalifah Umar al-Khattab)

FRIDAY, OCTOBER 28, 2011

Tidak Ada Demokrasi Islam


Banyak orang apalagi masyarakat awam, beranggapan bahwa
agama islam adalah agama demokrasi. Dan Islam mengajarkan
kepada umatnya agar bermasyarakat dan bernegara dengan
asas demokrasi Islam, dengan alasan Islam mengajarkan
syura/permusyawaratan.
Anggapan ini adalah anggapan yang amat salah dan tidak
berdasar, sebab antara kedua istilah ini terdapat perbedaan
yang amat mendasar, yang menjadikan keduanya bak timur dan
barat, air dan api, langit dan bumi. Berikut saya sebutkan
beberapa prinsip utama syura, yang merupakan pembeda dari
demokrasi. Semoga dengan mengetahui beberapa perbedaan
antara keduanya ini, kita dapat meluruskan kesalah pahaman
yang telah mendarah daging di tubuh banyak dan sanubari
banyak umat islam.
Prinsip Syura Pertama: Musyawarah hanyalah
disyariatkan dalam permasalahan yang tidak ada dalilnya.
Sebagaimana telah jelas bagi setiap muslim bahwa tujuan
musyawarah ialah untuk mencapai kebenaran, bukan hanya
sekedar untuk membuktikan banyak atau sedikitnya pendukung
suatu pendapat atau gagasan. Hal ini berdasarkan firman Allah
Ta’ala:
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula)
bagi perempuan yang mukminah, apabila Allah dan Rasul-Nya
telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka
pilihan lain tentang urusan mereka. Dan barang siapa yang
mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya dia telah
tersesat, sesat yang nyata.” (QS. Al Ahzab: 36)
“Diriwayatkan dari Maimun bin Mahran, ia mengisahkan: Dahulu
Abu Bakar (As Shiddiq) bila datang kepadanya suatu
permasalahan (persengketaan), maka pertama yang ia lakukan
ialah membaca Al Qur’an, bila ia mendapatkan padanya ayat
yang dapat ia gunakan untuk menghakimi mereka, maka ia
akan memutuskan berdasarkan ayat itu. Bila ia tidak
mendapatkannya di Al Qur’an, akan tetapi ia mengetahui sunnah
(hadits) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam, maka ia akan
memutuskannya berdasarkan hadits tersebut. Bila ia tidak
mengetahui sunnah, maka ia akan menanyakannya kepada
kaum muslimin, dan berkata kepada mereka: ‘Sesungguhnya
telah datang kepadaku permasalahan demikian dan demikian,
apakah kalian mengetahui bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa Salam pernah memutuskan dalam permasalahan itu dengan
suatu keputusan’? Kadang kala ada beberapa sahabat yang
semuanya menyebutkan suatu keputusan (sunnah) dari
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam, sehingga Abu bakar
berkata: ’Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan diantara
kita orang-orang yang menghafal sunnah-sunnah Nabi kita
Shallallahu ‘alaihi wa Salam.’ Akan tetapi bila ia tidak
mendapatkan satu sunnah-pun dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa Salam, maka ia mengumpulkan para pemuka dan orangorang
yang berilmu dari masyarakat, lalu ia bermusyawarah
dengan mereka. Bila mereka menyepakati suatu pendapat,
maka ia akan memutuskan dengannya. Dan demikian pula yang
dilakukan oleh khalifah Umar bin Khatthab sepeninggal beliau.”
(Riwayat Ad Darimi dan Al Baihaqi, dan Al Hafiz Ibnu Hajar
menyatakan bahwa sanadnya adalah shahih)
Dari kisah ini nyatalah bagi kita bahwa musyawarah hanyalah
disyari’atkan dalam permasalahan-permasalahan yang tidak ada
satupun dalil tentangnya, baik dari Al Qur’an atau As Sunnah.
Adapun bila permasalahan tersebut telah diputuskan dalam Al
Qur’an atau hadits shahih, maka tidak ada alasan untuk
bermusyawarah, karena kebenaran telah jelas dan nyata, yaitu
hukum yang dikandung dalam ayat atau hadits tersebut.
Adapun sistim demokrasi senantiasa membenarkan pembahasan
bahkan penetapan undang-undang yang nyata-nyata
menentang dalil, sebagaimana yang diketahui oleh setiap orang,
bahkan sampaipun masalah pornografi, rumah perjudian,
komplek prostitusi, pemilihan orang non muslim sebagai
pemimpin dll.
Prinsip Syura Kedua:
Kebenaran tidak di ukur dengan
jumlah yang menyuarakannya.
Oleh karena itu walaupun suatu pendapat didukung oleh
kebanyakan anggota musyawarah, akan tetapi bila terbukti
bahwa mereka menyelisihi dalil, maka pendapat mereka tidak
boleh diamalkan. Dan walaupun suatu pendapat hanya didukung
atau disampaikan oleh satu orang, akan tetapi terbukti bahwa
pendapat itu selaras dengan dalil, maka pendapat itulah yang
harus di amalkan.
“Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mengisahkan:
Setelah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam meninggal dunia,
dan Abu Bakar ditunjuk sebagai khalifah, kemudian sebagian
orang kabilah arab kufur (murtad dari Islam), Umar bin Khattab
berkata kepada Abu Bakar: ‘Bagaimana engkau memerangi
mereka, padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam telah
bersabda: “Aku diperintahkan untuk memerangi seluruh
manusia hingga mereka mengikrarkan la ilaha illallahu, maka
barang siapa yang telah mengikrarkan: la ilaha illallah, berarti ia
telah terlindung dariku harta dan jiwanya, kecuali dengan hakhaknya
(hak-hak yang berkenaan dengan harta dan jiwa),
sedangkan pertanggung jawaban atas amalannya terserah
kepada Allah.”’ Abu Bakar-pun menjawab: ‘Sungguh demi Allah
aku akan perangi siapa saja yang membedakan antara shalat
dan zakat, karena zakat adalah termasuk hak yang berkenaan
dengan harta. Sungguh demi Allah seandainya mereka enggan
membayarkan kepadaku seekor anak kambing yang dahulu
mereka biasa menunaikannya kepada Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa Salam, niscaya akan aku perangi karenanya.’ Maka
selang beberapa saat Umar bin Khatthab berkata: ‘Sungguh
demi Allah tidak berapa lama akhirnya aku sadar bahwa Allah
Azza wa Jalla telah melapangkan dada Abu Bakar untuk
memerangi mereka, sehingga akupun tahu bahwa itulah
pendapat yang benar.’” (Muttafaqun ‘alaih)
Begitu juga halnya yang terjadi ketika Abu Bakar radhiyallahu
‘anhu tetap mempertahankan pengiriman pasukan di bawah
kepemimpinan Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu yang
sebelumnya telah direncanakan oleh Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa Salam sebelum beliau wafat. Kebanyakan shahabat
merasa keberatan dengan keputusan Abu Bakar ini, melihat
kebanyakan kabilah Arab telah murtad dari Islam.
Abu Bakar berkata kepada seluruh sahabat yang menentang
keputusan beliau:
“Sungguh demi Allah, aku tidak akan membatalkan keputusan
yang telah diputuskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
Salam, walaupun burung menyambar kita, binatang buas
mengepung kota Madinah, dan walaupun anjing-anjing telah
menggigiti kaki-kaki Ummahat Al Muslimin (istri-istri
NabiShallallahu ‘alaihi wa Salam), aku tetap akan meneruskan
pengiriman pasukan di bawah kepemimpinan Usamah, dan aku
akan perintahkan sebagian pasukan untuk berjaga-jaga di
sekitar kota Madinah.” [Sebagaimana dikisahkan dalam kitabkitab
sirah dan tarikh Islam, misalnya dalam kitab Al Bidayah
wa An Nihayah, oleh Ibnu Katsir 6/308].
Imam As Syafi’i berkata: “Sesungguhnya seorang hakim
diperintahkan untuk bermusyawarah karena orang-orang yang
ia ajak bermusyawarah mungkin saja mengingatkannya suatu
dalil yang terlupakan olehnya, atau yang tidak ia ketahui, bukan
untuk bertaqlid kepada mereka dalam segala yang mereka
katakan. Karena sesungguhnya Allah Ta’ala tidak pernah
mengizinkan untuk bertaqlid kepada seseorang selain (taklid kepada) Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa Salam.” [Fathul Bari oleh Ibnu Hajar Al
Asqalani, 13/342]
Penjelasan Imam As Syafi’i ini merupakan penerapan nyata dari
firman Allah Ta’ala:
“Dan apa yang kalian perselisihkan tentang sesuatu maka
hukumnya kepada Allah.” (QS. Asy-Syura: 10)
Ayat-ayat yang mulia ini dan kandungannya, semuanya
menunjukkan akan kewajiban mengembalikan hal yang
diperselisihkan diantara manusia kepada Allah ‘Azza wa Jalla,
dan kepada Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa Salam, yang
demikian itu dengan mengembalikan kepada hukum Allah ‘Azza
wa Jalla, serta menjauhi setiap hal yang menyelisihinya.
Dengan memahami prinsip ini kita dapat membedakan antara
musyawarah yang diajarkan dalam Islam dengan demokrasi,
sebab demokrasi akan senantiasa mengikuti suara terbanyak,
walaupun menyelisihi dalil. Adapun dalam musyawarah,
kebenaran senantiasa didahulukan, walau yang
menyuarakannya hanya satu orang. Dengan demikian jelaslah
bagi kita bahwa Islam tidak pernah mengajarkan demokrasi,
dan Islam bukan agama demokrasi.
Prinsip Syura Ketiga: Yang berhak menjadi anggota Majlis Syura’ ialah para pemuka masyarakat, ulama’ dan pakar di setiap bidang keilmuan.
Karena musyawarah bertujuan mencari kebenaran, maka yang
berhak untuk menjadi anggota majlis syura ialah orang-orang
yang berkompeten dalam bidangnya masing-masing, dan
mereka ditunjuk oleh khalifah. Merekalah yang memahami
setiap permasalahan beserta solusinya dalam bidangnya
masing-masing.
Beda halnya dengan demokrasi, anggotanya dipilih oleh rakyat,
merekalah yang mencalonkan para perwakilan mereka. Setiap
anggota masyarakat, siapapun dia –tidak ada bedanya antara
peminum khamer, pezina, dukun, perampok, orang kafir dengan
orang muslim yang bertaqwa-, orang waras dan orang gendeng
atau bahkan gurunya orang gendeng memiliki hak yang sama
untuk dicalonkan dan mencalonkan. Oleh karena itu tidak heran
bila di negara demokrasi, para pelacur, pemabuk, waria dan
yang serupa menjadi anggota parlemen, atau berdemonstrasi
menuntut kebebasan dalam menjalankan praktek
kemaksiatannya.
Bila ada yang berkata: Ini kan hanya sebatas istilah, dan yang
dimaksud oleh ulama’ atau tokoh masyarakat dari ucapan
demokrasi islam ialah sistem syura’, bukan sitem demokrasi ala
orang-orang kafir, sehingga ini hanya sebatas penamaan.
Jawaban dari sanggahan ini ialah:
Pertama: Istilah ini adalah istilah yang muhdats (hasil rekayasa
manusia) maka tidak layak dan tidak dibenarkan menggunakan
istilah-istilah yang semacam ini dalam agama Islam yang telah
sempurna dan telah memiliki istilah tersendiri yang bagus serta
selamat dari makna yang batil.
Kedua: Penggunaan istilah ini merupakan praktek menyerupai
(tasyabbuh) dengan orang-orang kafir, dan Islam telah
mengharamkan atas umatnya perbuatan nmenyerupai orangorang
kafir dalam hal-hal yang merupakan ciri khas mereka.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda:
“Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia tergolong
dari mereka.” (Abu Dawud dll)
Dalam sistem demokrasi yang meyakini, bahwa suara rakyat adalah suara Tuhan, maka rakyat akan memilih pemimpin sesuai dengan seleranya. Jika rakyat suka berjudi, maka mereka akan memilih pemimpin yang mendukung hobi mereka. Jika rakyat suka dangdut, maka ia akan memilih partai yang mendukung dangdut. Jika rakyat hobi pengajian, maka mereka akan memilih partai yang menggalakkan pengajian. Karena ingin meraih suara rakyat itulah, ada partai yang mempunyai program seperti “tong sampah”. Apa saja diadakan, yang penting dapat dukungan.
Wahai kaum Muslim,
Slogan demokratisasi ternyata mengandung muatan kepentingan negara besar pengemban ideologi kufur sekulerisme kapitalisme. Banyak sekali slogan dan wajah manis yang disajikan di hadapan kita. Sekilas nampak baik, tapi sebenarnya hanyalah tipuan belaka. Karenanya, waspadalah dalam mensikapi berbagai slogan dan propaganda serta aktivitas kaum imperialis di dunia Islam. Allah SWT mengingatkan kita dalam firman-Nya:
Telah nampak kebencian dari mulut-mulut mereka, dan apa yang disembunyikan dada mereka lebih besar (TQS. Ali Imran[3]:118).
Sumber :
EBOOK “MELURUSKAN KERANCUAN SEPUTAR ISTILAH-ISTILAH SYARIAT ( Al-Ustadz Muhammad Arifin Badri, MA )